Blog

  • Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

    RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

     

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, menyoroti pentingnya kewenangan penyadapan dalam upaya pengungkapan kasus narkotika di Indonesia.

    Menurut Suyudi, saat ini masih terdapat perbedaan pandangan antar lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, terkait waktu pelaksanaan penyadapan.

    Sebagian pihak menilai penyadapan sebaiknya dilakukan pada tahap penyidikan, dengan merujuk pada prinsip hak asasi manusia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

    Namun, Suyudi berpandangan bahwa penyadapan justru perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus.

    “Kewenangan penyadapan sangat penting sejak tahap awal untuk memetakan jaringan kejahatan,” kata Suyudi dalam RDPU bersama Komisi III DPR dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).

    Suyudi menjelaskan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy merupakan bagian dari aktivitas intelijen yang bersifat tertutup.

    Metode tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk langsung menghadirkan alat bukti di pengadilan, melainkan untuk memperoleh bukti permulaan dan memetakan jaringan peredaran narkotika.

    “Dengan penyadapan sejak penyelidikan, kita bisa menentukan apakah seseorang pengguna atau bagian dari jaringan,” ujarnya.

    Di sisi lain, Kejaksaan disebut mengusulkan agar kewenangan penyadapan hanya dimiliki penyidik BNN, seperti praktik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Namun, Suyudi menilai usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam, mengingat banyak penyidik BNN berasal dari kepolisian.

    Ia juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi menghambat pengungkapan kasus narkotika yang bersifat tertutup dan bergerak secara senyap.

    BNN mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika mengatur secara tegas kewenangan penyadapan sebagai aturan khusus (lex specialis).

    Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan narkotika di Indonesia. 

  • Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

    Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

    Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
    “Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

    Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

    “Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.

    Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.

    “Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.

    Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.

    Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

    “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.

    Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.

    Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

    “Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

    “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.

  • Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Uang Palsu di Bogor, 12.191 Lembar Diamankan

    Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Uang Palsu di Bogor, 12.191 Lembar Diamankan

    Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di Bogor, Jawa Barat, dengan menangkap satu tersangka berinisial MP (39).

    Kabidhumas Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi agar masyarakat tidak menjadi korban. Hal ini penting karena peredaran uang palsu berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

    Pengungkapan dilakukan pada 30 Maret 2026 di wilayah Kemang, Bogor. Dari tersangka, polisi menyita 12.191 lembar uang palsu serta sejumlah peralatan produksi seperti printer, kertas, dan alat pemotong.

    Modus yang digunakan adalah mencetak dan memotong uang agar menyerupai asli, kemudian menawarkan skema “penggandaan uang” untuk menarik korban. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

    Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menerapkan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) saat menerima uang, serta segera melapor melalui layanan Polisi 110 jika menemukan indikasi uang palsu.

    #poldametrojaya
    #polriuntukmasyarakat
    #JagaJakarta+

  • Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Uang Palsu di Bogor, 12.191 Lembar Diamankan

    Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Uang Palsu di Bogor, 12.191 Lembar Diamankan

    Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di Bogor, Jawa Barat, dengan menangkap satu tersangka berinisial MP (39).

    Kabidhumas Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi agar masyarakat tidak menjadi korban. Hal ini penting karena peredaran uang palsu berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

    Pengungkapan dilakukan pada 30 Maret 2026 di wilayah Kemang, Bogor. Dari tersangka, polisi menyita 12.191 lembar uang palsu serta sejumlah peralatan produksi seperti printer, kertas, dan alat pemotong.

    Modus yang digunakan adalah mencetak dan memotong uang agar menyerupai asli, kemudian menawarkan skema “penggandaan uang” untuk menarik korban. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

    Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menerapkan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) saat menerima uang, serta segera melapor melalui layanan Polisi 110 jika menemukan indikasi uang palsu.

    #poldametrojaya
    #polriuntukmasyarakat
    #JagaJakarta+

  • Hebat Gerak Cepat Dan Presisi Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan

    Respons cepat dan kerja profesional ditunjukkan oleh jajaran Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus penyiraman cairan kimia berbahaya yang terjadi di Tambun Selatan. Dalam waktu singkat, tiga pelaku berhasil diamankan, menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari tindak kekerasan.

    Gerak Cepat Dan Presisi Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan

    Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni bersama jajaran dalam kegiatan jumpa pers. Berbekal keterangan saksi, serta penyelidikan mendalam, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Tambun Selatan bergerak cepat hingga berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda. Polres Metro Bekasi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

    Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar serius akibat cairan kimia berbahaya.

    Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan perlindungan bagi korban dan saksi sebagai bagian dari komitmen pelayanan yang humanis dan berkeadilan.

    #poldametrojaya
    #polriuntukmasyarakat
    #JagaJakarta+

  • Gerak Cepat Dan Presisi Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan

    Respons cepat dan kerja profesional ditunjukkan oleh jajaran Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus penyiraman cairan kimia berbahaya yang terjadi di Tambun Selatan. Dalam waktu singkat, tiga pelaku berhasil diamankan, menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari tindak kekerasan.

    Gerak Cepat Dan Presisi Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan

    Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni bersama jajaran dalam kegiatan jumpa pers. Berbekal keterangan saksi, serta penyelidikan mendalam, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Tambun Selatan bergerak cepat hingga berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda. Polres Metro Bekasi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

    Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar serius akibat cairan kimia berbahaya.

    Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan perlindungan bagi korban dan saksi sebagai bagian dari komitmen pelayanan yang humanis dan berkeadilan.

    #poldametrojaya
    #polriuntukmasyarakat
    #JagaJakarta+

  • Belajar Perkuat Komunikasi Publik, PPATK Studi Banding ke Polda Metro Jaya

    Perkuat Komunikasi Publik, PPATK Studi Banding ke Polda Metro Jaya

    Bidhumas Polda Metro Jaya menyelenggarakan kegiatan studi banding bersama Tim Humas PPATK pada Kamis, 2 April 2026 di Ruang M2C Bidhumas PMJ. Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola komunikasi publik, khususnya pada situasi krisis yang menuntut respons cepat, tepat, dan terukur.

    Dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, paparan menekankan pentingnya membangun narasi yang humanis, empatik, dan berbasis fakta dalam menghadapi dinamika arus informasi yang berkembang sangat cepat. Strategi komunikasi seperti framing yang tepat, respons awal, serta mekanisme klarifikasi satu pintu menjadi poin utama dalam menjaga kredibilitas institusi di mata publik.

    Selain itu, penguatan media relations, optimalisasi platform digital, hingga teknik menghadapi pertanyaan sulit dari media turut menjadi bagian dari diskusi yang interaktif dan konstruktif. Kegiatan ini juga membuka ruang kolaborasi berkelanjutan antara kedua institusi dalam pengembangan kapasitas kehumasan.

    Melalui sinergi ini, diharapkan kehumasan Polda Metro Jaya dan PPATK semakin adaptif dalam menghadapi tantangan komunikasi modern, serta mampu menghadirkan informasi yang menenangkan, akurat, dan membangun kepercayaan masyarakat.

    #poldametrojaya
    #polriuntukmasyarakat
    #jagajakarta+

  • Perkuat Komunikasi Publik, PPATK Studi Banding ke Polda Metro Jaya

    Perkuat Komunikasi Publik, PPATK Studi Banding ke Polda Metro Jaya

    Bidhumas Polda Metro Jaya menyelenggarakan kegiatan studi banding bersama Tim Humas PPATK pada Kamis, 2 April 2026 di Ruang M2C Bidhumas PMJ. Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola komunikasi publik, khususnya pada situasi krisis yang menuntut respons cepat, tepat, dan terukur.

    Dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, paparan menekankan pentingnya membangun narasi yang humanis, empatik, dan berbasis fakta dalam menghadapi dinamika arus informasi yang berkembang sangat cepat. Strategi komunikasi seperti framing yang tepat, respons awal, serta mekanisme klarifikasi satu pintu menjadi poin utama dalam menjaga kredibilitas institusi di mata publik.

    Selain itu, penguatan media relations, optimalisasi platform digital, hingga teknik menghadapi pertanyaan sulit dari media turut menjadi bagian dari diskusi yang interaktif dan konstruktif. Kegiatan ini juga membuka ruang kolaborasi berkelanjutan antara kedua institusi dalam pengembangan kapasitas kehumasan.

    Melalui sinergi ini, diharapkan kehumasan Polda Metro Jaya dan PPATK semakin adaptif dalam menghadapi tantangan komunikasi modern, serta mampu menghadirkan informasi yang menenangkan, akurat, dan membangun kepercayaan masyarakat.

    #poldametrojaya
    #polriuntukmasyarakat
    #jagajakarta+

  • Kapolda Sumsel Minta Jajaran Tak Antikritik: Juragan Kita adalah Masyarakat

    Kapolda Sumsel Minta Jajaran Tak Antikritik: Juragan Kita adalah Masyarakat

    Jakarta – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Sandi Nugroho mengatakan polisi harus bekerja untuk masyarakat. Dia menekankan masyarakat sebagai juragan atau atasan dari polisi.
    Arahan itu disampaikan Sandi dalam agenda rutin coffee morning bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel di Ruang Transit Gedung Presisi Polda Sumsel pada Kamis (2/4/2026). Dia mengingatkan kinerja kepolisian baru bisa dianggap baik saat masyarakat sudah merasa terlayani dan terlindungi.

    “Kita harus selalu ingat dan tanamkan, bahwa pelanggan kita, juragan kita adalah masyarakat. Boleh saja kita di internal merasa sudah bekerja dengan baik, tapi pada akhirnya yang berhak menilai adalah masyarakat sebagai ‘juragan’ kita,” kata Sandi.

    Sandi menekankan kepada seluruh jajaran Polda Sumsel untuk tidak antikritik terhadap masukan masyarakat. Dia meminta jajarannya proaktif membuka ruang diskusi dan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan langsung kepada Polda Sumsel.

    “Kita akan mengundang sejumlah komunitas masyarakat secara bergiliran, dari mulai yang soft, medium, sampai yang hard. Bahkan kelompok masyarakat yang selama ini gemar mengkritik polisi pun akan kita undang secara khusus. Kita tidak antikritik. Justru masukan tajam dari mereka adalah ‘cermin’ bagi kita untuk terus memperbaiki tata kelola kepolisian di lapangan,” urainya.

    Agenda coffee morning yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB ini sendiri diawali dengan paparan teknis dari Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Sumsel, Kombes Budi Santosa. Di hadapan Kapolda dan para PJU, Budi membedah secara komprehensif mengenai tugas pokok dan fungsi bidang logistik Polri, serta optimalisasi penggunaan aset untuk menunjang kelancaran anggota di lapangan.

    Seluruh kesiapan logistik, sarana, dan prasarana tersebut ditekankan harus bermuara pada satu tujuan utama: memberikan pelayanan yang maksimal dan responsif kepada masyarakat.

    Lebih lanjut, Kapolda Sumsel meminta Direktorat Intelijen Keamanan memfasilitasi ruang pertemuan tatap muka antara polisi dan warga guna merealisasi pendekatan humanis tersebut.

    “Jika kita sudah bersinergi, mendengar langsung dari masyarakat selaku ‘juragan’ kita, kita bisa meredam berbagai potensi konflik sejak dini. Harapannya, ketika kita membutuhkan dukungan dalam bertugas, masyarakat sudah merasa menjadi satu bagian tim pemelihara Kamtibmas bersama Polri,” pungkas Sandi.

  • Kapolda Sumsel Hadiri Perayaan Dharma Santi Saat Hari Suci Nyepi 2026

    Kapolda Sumsel Hadiri Perayaan Dharma Santi Saat Hari Suci Nyepi 2026

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menghadiri perayaan Dharma Santi Hari Suci Nyepi 2026 di Jalan Seduduk Putih I, Palembang, Kamis malam (2/4).

    Kehadiran Kapolda bersama jajaran Forkopimda Sumsel merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjamin kebebasan beragama dan merawat harmoni sosial di Bumi Sriwijaya.

    ​Kapolda menegaskan bahwa toleransi bukan sekadar nilai sosial, melainkan instrumen strategis dalam menjaga stabilitas Kamtibmas yang kondusif.

    ​“Bagi kami di institusi kepolisian, ketika masyarakat saling menghormati perbedaan, maka potensi perpecahan akan teredam dengan sendirinya. Mari kita terus bersinergi untuk merawat harmoni ini demi mewujudkan Sumsel yang aman bae,” tegas Kapolda Sumsel.

    Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

    Call Center : 110 (Bebas Pulsa)

    “KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”